JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum Kasasi Terdakwa Yuli Rahmawati atau dikenal publik sebagai Julia Perez (Jupe) dalam kasus penganiayaan.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian dikutip melalui website MA, Kamis (13/12/2012).
Dalam amar putusan dalam perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 yang diputus kemarin, Rabu (12/12/2012), justru mengabulkan upaya hukum Kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum," demikian dilansir Website kepaniteraan MA.
Sesuai sumber MA, Julia Perez harus menerima vonis yakni 3 bulan pidana penjara dan tidak ada hukuman percobaan.
"Dihukum 3 bulan dan bukan hukuman percobaan," tutur sumber tersebut.